Correct Article 15
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.
(2) Pembinaan sastra dilakukan terhadap tradisi bersastra di kalangan sastrawan pemula dan penikmat sastra.
Your Correction
