Correct Article 13
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pengembangan Sastra INDONESIA dilakukan untuk:
a. memantapkan kedudukannya sebagai kekayaan budaya bangsa dan sebagai pengungkapan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan;
b. meningkatkan fungsinya sebagai peneguh jati diri bangsa dan solidaritas kemanusiaan; dan
c. meningkatkan posisi Sastra INDONESIA sebagai bagian dari sastra dunia.
(2) Pengembangan Sastra INDONESIA dilakukan melalui:
a. penelitian kesastraan INDONESIA;
b. peningkatan jumlah dan mutu karya sastra dan kritik sastra INDONESIA;
c. kodifikasi sastra INDONESIA;
d. penyusunan bahan ajar;
e. penerjemahan;
f. pengalihwahanaan; dan
g. publikasi hasil pengembangan Sastra INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
