Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Sastra INDONESIA dilakukan untuk: a. memantapkan kedudukannya sebagai kekayaan budaya bangsa dan sebagai pengungkapan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan; b. meningkatkan fungsinya sebagai peneguh jati diri bangsa dan solidaritas kemanusiaan; dan c. meningkatkan posisi Sastra INDONESIA sebagai bagian dari sastra dunia. (2) Pengembangan Sastra INDONESIA dilakukan melalui: a. penelitian kesastraan INDONESIA; b. peningkatan jumlah dan mutu karya sastra dan kritik sastra INDONESIA; c. kodifikasi sastra INDONESIA; d. penyusunan bahan ajar; e. penerjemahan; f. pengalihwahanaan; dan g. publikasi hasil pengembangan Sastra INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction