Correct Article 11
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pengembangan Bahasa INDONESIA dilakukan untuk:
a. memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa INDONESIA sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara; dan
b. meningkatkan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional.
(2) Pengembangan Bahasa INDONESIA dilakukan melalui:
a. penelitian kebahasaan;
b. pengayaan kosakata;
c. pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
d. penyusunan bahan ajar;
e. penyusunan alat uji kemahiran berbahasa;
f. penerjemahan; dan
g. publikasi hasil Pengembangan Bahasa INDONESIA.
(3) Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembakuan dan kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
