Correct Article 31
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penggunaan Bahasa INDONESIA di forum internasional;
b. pengembangan program pengajaran Bahasa INDONESIA untuk orang asing;
c. peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pihak luar negeri;
d. pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran Bahasa INDONESIA di luar negeri; dan/atau
e. upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasi oleh Badan.
(4) Peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri sebagai kebijakan nasional.
Your Correction
