Correct Article 8
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pemerintah melaksanakan:
a. penyusunan kebijakan nasional Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra INDONESIA;
b. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra INDONESIA; dan
c. fasilitasi yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan.
(3) Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
