Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melaksanakan: a. penyusunan kebijakan nasional Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra INDONESIA; b. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra INDONESIA; dan c. fasilitasi yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan. (3) Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction