Correct Article 6
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Bahasa Daerah berfungsi sebagai:
a. pembentuk kepribadian suku bangsa;
b. peneguh jati diri kedaerahan; dan
c. sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.
(2) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat berfungsi sebagai:
a. sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah;
b. bahasa Media Massa lokal;
c. sarana pendukung Bahasa INDONESIA; dan
d. sumber Pengembangan Bahasa INDONESIA.
Your Correction
