Correct Article 5
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai:
a. jati diri bangsa;
b. kebanggaan nasional;
c. sarana pemersatu berbagai suku bangsa; dan
d. sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(2) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:
a. bahasa resmi kenegaraan;
b. bahasa pengantar pendidikan;
c. sarana komunikasi tingkat nasional;
d. sarana pengembangan kebudayaan nasional;
e. sarana transaksi dan dokumentasi niaga;
f. sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
g. bahasa Media Massa.
Your Correction
