Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan: a. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; b. kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan c. keberagaman budaya bangsa.
Your Correction