Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa INDONESIA dan Bahasa Daerah; b. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Sastra INDONESIA dan Sastra Daerah; c. penyediaan fasilitas bagi warga negara INDONESIA dalam meningkatkan kompetensi berbahasa asing; dan d. peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional.
Your Correction