Correct Article 2
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
Ruang lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa INDONESIA dan Bahasa Daerah;
b. pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Sastra INDONESIA dan Sastra Daerah;
c. penyediaan fasilitas bagi warga negara INDONESIA dalam meningkatkan kompetensi berbahasa asing; dan
d. peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional.
Your Correction
