Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Your Correction