Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi: a. menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN; b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III di dalam dan di luar pengadilan; dan c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction