Correct Article 11
PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
Current Text
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. menerbitkan SBSN;
b. menatausahakan dan memantau Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c. melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai dengan tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III.
Your Correction
