Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III berwenang: a. menerbitkan SBSN; dan b. melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN.
Your Correction