Correct Article 6
PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Your Correction
