Correct Article 5
PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
Your Correction
