Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN PENGAMBILAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Komisi melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap ada atau tidaknya dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat akibat dari Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuan tertulis diterima Komisi secara lengkap. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) berlaku bagi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal pendapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan adanya dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Your Correction