Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN PENGAMBILAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG. (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui prosedur penanganan perkara oleh Komisi sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG.
Your Correction