Correct Article 14
PP Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
