Correct Article 12
PP Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Current Text
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a. menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA di dalam dan di luar pengadilan; dan
c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
