Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. menerbitkan SBSN; b. mengelola proyek dalam hal penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek; c. mengelola dan menatausahakan aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan/atau d. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA.
Your Correction