Correct Article 8
PP Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Current Text
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. menerbitkan SBSN;
b. mengelola proyek dalam hal penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek;
c. mengelola dan menatausahakan aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA.
Your Correction
