Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaporkan melalui mekanisme pelaporan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction