Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan hibah dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD. (2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, dan d dikelola melalui mekanisme APBD.
Your Correction