Correct Article 10
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Current Text
(1) Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan hibah dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, dan d dikelola melalui mekanisme APBD.
Your Correction
