Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk hibah berupa : a. Uang; b. Barang; dan/atau c. Jasa. (2) Hibah . . . (2) Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga. (3) Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. (4) Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian , dan jasa lainnya.
Your Correction