Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 7
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penerimaan Hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.
Your Correction
Penerimaan Hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion