Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion