Correct Article 5
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal hibah yang bersumber dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mensyaratkan adanya dana pendamping, Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.
(2) Dalam hal hibah yang bersumber dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah, dan/atau
Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.
Your Correction
