Correct Article 3
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Current Text
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3) Hibah daerah yang berasal dari dalam negeri dituangkan dalam NPHD antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
Your Correction
