Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. (3) Hibah daerah yang berasal dari dalam negeri dituangkan dalam NPHD antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
Your Correction