Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Teknis pelaksanaan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait.
Your Correction