Correct Article 8
PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang menangani perkara tindak pidana pencucian üang.
Your Correction
