Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum diberikan, Pelapor, Saksi, PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dapat mengajukan permohonan perlindungan khusus kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Permintaan perlindungan khusus oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dilakukan sesuai dengan tingkatan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang. (3) Permohonan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pelapor dan/atau Saksi. (4) Dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permohonan perlindungan khusus diterima, Kepolisian Negara Republik INDONESIA melakukan klarifikasi atas kebenaran permohonan dan identifikasi bentuk perlindungan khusus yang diperlukan. (5) Pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan/atau Saksi paling lambat dalam jangka waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan perlindungan.
Your Correction