Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan khusus oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan adanya kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarga Pelapor dan Saksi sebagai akibat: a. disampaikannya laporan tentang adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai oleh Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a atau PPATK kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. disampaikannya laporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang oleh Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b atau PPATK kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau c. ditetapkannya seseorang sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima atau seseorang ditetapkan sebagai Saksi, Kepolisian Negara Republik INDONESIA melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan dan identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan. (3) Pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan/atau Saksi paling lambat dalam jangka waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan perlindungan.
Your Correction