Correct Article 5
PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
a. perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik atau mental;
b. perlindungan terhadap harta Pelapor dan Saksi;
c. perahasiaan dan penyamaran identitas Pelapor dan Saksi; dan/atau
d. pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Your Correction
