Correct Article 3
PP Nomor 57 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2002 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
Current Text
(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(2) Banyaknya lembar saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melaporkan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan.
Your Correction
