Correct Article 2
PP Nomor 57 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2002 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
Current Text
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya yang terkait dengan penjualan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
