Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan program kerja sama pembimbingan dibedakan atas : a. proggram pembimbingan klien dewasa; dan b. program pembimbingan klien anak. (2) Tata cara pelaksanaan program kerjasama pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction