Correct Article 7
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pelaksanaan program kerja sama pembimbingan dibedakan atas :
a. proggram pembimbingan klien dewasa; dan
b. program pembimbingan klien anak.
(2) Tata cara pelaksanaan program kerjasama pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
