Correct Article 21
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Mitra kerja sama yang sedang melaksanakan kerja sama pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, melanjutkan kegiatannya sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama yang telah disepakati.
(2) Mitra kerja sama yang telah mengajukan permohonan kerja sama tetapi belum diterima pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tata cara pengajuan permohonan tersebut dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
