Correct Article 19
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Menteri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, Kepala LAPAS, atau Kepala BAPAS sesuai dengan tingkat kerja sama dapat menghentikan kerja sama apabila pelaksanaannya tidak seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Your Correction
