Correct Article 16
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) menghasilkan barang atau jasa, Warga Binaan Pemasyarakatan berhak memperoleh upah yang besarnya sesuai dengan sistem pengupahan yang berlaku dalam masyarakat.
Your Correction
