Correct Article 3
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Hubungan kerja sama pembinaan dilaksanakan berdasarkan program pembinaan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesadaran berbangsa dan bernegara;
c. intelektual;
d. sikap dan perilaku;
e. kesehatan jasmani dan rohani;
f. kesadaran hukum;
g. reintegrasi sehat dengan masyarakat;
h. keterampilan kerja; dan
i. latihan kerja dan produksi.
Your Correction
