Correct Article 1
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Kerja sama adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Menteri dengan instansi terkait, badan-badan kemasyarakatan atau perorangan dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
2. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
3. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
4. Mitra kerja sama adalah instansi Pemerintah lain yang terkait, badan-badan kemasyarakatan, dan atau perorangan yang mengadakan kerja sama dengan LAPAS atau BAPAS dalam rangka kegiatan pembinaan atau pembimbingan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan.
5. Upah adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa.
6. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Your Correction
