Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 57 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 30-1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan. (2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan sekolah tinggi atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali." 10. Ketentuan Pasal 75 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 75 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 75 (1) Direktur dari politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri-Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan. (2) Direktur politeknik yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat politeknik dan dilaporkan kepada Menteri. (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan direktur politeknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila direktur politeknik yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berIaku. (3) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan Iembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan. (4) Pembantu Direktur politeknik :yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan. (5) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan politeknik yang bersangkutan." 11. Ketentuan Pasal 78 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 78 berbunyi sebagai berikut "Pasal 78 (1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk labotatorium dan/atau studio. (3) Jurusan terdiri atas : a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan; b. unsur pelaksana : para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan politeknik." 12. Ketentuan Pasal 80 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai berikut "Pasal 80 (1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan. (2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan politeknik atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali." 13. Ketentuan Pasal 88 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 88 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 88 (1) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan. (2) Direktur akademi yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat akademi dan dilaporkan kepada Menteri. (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan direktur akademi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila direktur akademi yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. (3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pinipinan akademi yang bersangkutan (4) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, alau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan. (5) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi.' 14. Ketentuan Pasal 91 ayat (1) diubah dengan menghapuskan kata- kata "akademik dan/atau" dan mengubah ayat (6) sehingga keseluruhan Pasal 91 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 91 (1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio. (3) Jurusan terdiri atas : a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan; b. unsur pelaksana : para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur Akademi. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabalan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan akademi setelah mendapat pertimbangan senat akademi." 15. Ketentuan Pasal 93 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 93 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 93 (1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan. (2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan akademi atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali." 16. Ketentuan Pasal 120 dihapus dan diganti dengan ketentuan baru, sehingga keseluruhan Pasal 120 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 120 Perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri dapat mendirikan perguruan tinggi baru di INDONESIA melalui patungan dengan mitra kerja INDONESIA". 17. Ketentuan Pasal 122 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 122 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 122 (1) Dalam melaksanakan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga- lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk : a. kontrak manajemen; b. program kembaran; c. program pemindahan kredit; d. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan akademik; e. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; f. penerbitan bersama karya ilmiah; g. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan lain-lain; dan h. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerjasama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran, dan program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilaksanakan sepanjang program studi dari perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi di negaranya. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus berkenaan dengan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri."
Your Correction