Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1"
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp
225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.