Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dapat memanfaatkan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK INDONESIA dengan ketentuan: a. menyebutkan asal Komunitas Asal KIK; b. tetap menjaga nilai, makna, dan identitas KIK; dan c. memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. (21 Dalam hal KIK memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh, pemanfaatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari KomunitasAsal. (3) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembagian manfaat yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bentuk... -t7- (5) Bentuk dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Your Correction