Correct Article 30
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
a. Menteri mengelola sistem informasi KIK INDONESIA sebagai mjukan sistem informasi nasional KIK; dan
b. kementerian .
_15_
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah secara bertahap mengkonsolidasikan sistem informasi KIK pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah ke sistem informasi nasional KIK.
Your Correction
