Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12: a. Menteri mengelola sistem informasi KIK INDONESIA sebagai mjukan sistem informasi nasional KIK; dan b. kementerian . _15_ b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah secara bertahap mengkonsolidasikan sistem informasi KIK pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah ke sistem informasi nasional KIK.
Your Correction