Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. edukasi; b. literasi; c. sosialisasi dan promosi; dan/atau d. pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal.
Your Correction