Correct Article 29
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Current Text
Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. edukasi;
b. literasi;
c. sosialisasi dan promosi; dan/atau
d. pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal.
Your Correction
