Correct Article 28
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Current Text
(1) Penjagaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dapat dilakukan melalui:
a. pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan /atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal;
b. mediasi dan/atau advokasi atas permasalahan hukum yang terkait KIK; dan latau
c. diplomasi dengan negara lain.
(21 Penjagaan KIK dapat juga dilakukan oleh Komunitas Asal melalui pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, danlatau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.
Your Correction
