Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
8 9 (u (21 (3) Hak atas KIK dipegang oleh negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction