Correct Article 3
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Current Text
8 9 (u (21
(3) Hak atas KIK dipegang oleh negara.
Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
