Correct Article 11
PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti.
(2) Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
