Correct Article 10
PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.
(2) Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
(3) Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik.
Your Correction
