Correct Article 9
PP Nomor 56 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Current Text
(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pencatatan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM.
Your Correction
